PENCEMARAN AIR DALAM LINGKUNGAN

nunggu sampai 10 detik ya cok, sampe link nya keluar.

sabar ya




Pencemaran air yaitu masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain kedalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.


Kualitas air sangatlah berpengaruh terhadap kesehatan bagi makhluk hidup pada dasarnya air dapat dibedakan menjadi dua yaitu air laut yang asin dan air tawar yang terdapat di darat, keduanya pun merupakan sumber kehidupan bagi makhluk hidup yang ada di bumi. Air laut merupakan sumber kehidupan bagi berbagai jenis ikan, tanaman atau rumput laut, organisme yang hidup di air asin.


Sedangkan air tawar merupakan sumber kehidupan bagi makhluk hidup yang ada di darat seperti manusia, hewan dan tanaman daerah pegunungan atau hutan yang jauh dari kegiatan industri dengan udara yang sejuk dan bersih, air huajn mengandung karbondiokasida, gas oksigen, dan gas nitrogen, serta bahan – bahan tersuspensi seperti debu dan partikel – pertikel yang terbawa dari atmosfer.


Sedangkan air permukaan dan air sumur pada umumnya mengandung bahan – bahan terlarut seperti Na, Mg, Ca dan Fe. Jadi, air yang tidak tercemar, merupakan air yang tidak mengandung bahan – bahan asing tertentu dalam jumlah yang melebihi batas yang ditetapkan sehingga air tersebut dapat digunakan secara normal untuk berbagai keperluan.


Kualitas air pada dasarnya dapat dilakukan pengujian untuk membuktikan apakah air layak untuk dikonsumsi. Penetapan standar sebagai batas mutu minimal yang harus di penuhi telah di tentukan oleh standar baik internasional, nasional maupun perusahaan. Pengujian air minum pada dasarnya terdiri dari tiga hal yaitu pengujian fisik, kimia, dan mikrobiologi. Pengujian fisika, untuk mengetahui rasa dan bau dari air yang diuji. Pengujian kimia, untuk mengetahui komposisi kimia yang terkandung dalam air sedangkan pengujian mikro biologi, untuk mengetahui kandungan mikro organisme lainnya yang terdapat dalam air.


Efek pencemaran air dijelaskan sebagai berikut :


a.Lingkungan Hidup dan Pencemaran Air


Pelepasan atau pembuangan air dapat mempengaruhi kualitas lingkungan hidup atau perairan umum akan merubah ekosistemnya penguraian tersebut merupakan suatu klasifikasi kualitas air di daerah perairan yang menggunakan biota sebagai indek seperti berikut ini :





1. Zone oligosaprobic


Hampir semua jumlah zat organik dibusukkan dengan melayang bebas (aerobik) konsentrasi oksigen larutan (DO) mendekati titik jenuhnya. BOD lebih kecil dari tiga PPM kondisi sedimen dasar adalah non organik.


2. Zone ß-mesosaprobic


DO nya tinggi; BOD minimal tiga PPM. Kondisi aerobic masih mengambang.


3. Zone ά-mesosaprobic


DO nya rendah; BOD meningkat. Pembusukan anaerobic banyak terjadi di dasar sedimen,warna sedimen dasar tidak hitam. Bau H2S tidak teramati sejumlah alga naik terutama yang berwarna hijau-biru.


4. Zone polysaprobic


BOD tinggi. Hampir tidak ada DO karena konsentrasi yang tinggi zat – zat organik. Pembusukan anaerobic terjadi di zone atas atau dasar. Bau senyawa belerang seperti H2Steramati.


2. Pengaruh Pada Kesehatan Bagi Manusia


Air yang telah tercemar oleh organisme pathogen dapat secara langsung mempengaruhi kesehatan tubuh manusia. Tipe pencemaran yang disebabkan zat racun yang dapat mempengaruhi kesehatan tubuh manusia dapat diamati melalui :


1) Pengaruh zat racun pasa benda hidup, seharusnya diuji dari dua aspek.


a. Kemungkinan hidup organisme tertentu dalam air yang mengandung racun tertentu dan batas konsentrasinya.


b. Proses konsentrasi zat racun oleh berbagai organisme bagian dari ekosistem umum melalui rantai makanan.


2) Pengaruh zat racun pada kesehatan manusia.


a. Pengaruh keracunan akibat meminum air tercemar secara langsung


b. Pengaruh keracunan akibat makan ikan atau produksi laut lainnya dimana zat racun sudah diakumulasi


c. Pengaruh akibat makan produksi pertanian yang zat racunnya telah diakumulasi dengan cara air irigasi atau tanah tercemar.


3. Indikator Pencemaran Air


Eksploitasi sumber air tanah secara berlebihan yang tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta upaya konservasi lingkungan yang tidak seimbang, akan mempengaruhi kualitas air.


Di samping itu juga kurangnya kesadaran berbagai pihak baik langsung maupun tidak langsung seperti membuang limbah akan mengakibatkan pencemaran air semakin meningkat. Pada dasarnya, polutan air dapat dibedakan menjadi dua yaitu limbah degradable dan non-degradable.


Pengujian diperlukan untuk menentukan sifat - sifat air sehingga dapat diketahui apakah suatu air terpolusi atau tidak, antara lain :


Nilai pH, keasaman dan alkalinitas, Suhu, Warna, bau dan rasa, Jumlah padatan, Nilai BOD/COD, Pencemaran mikroorganisme patogen, Kandungan minyak, Kandungan logam berat, Kandungan bahan radioaktif.






Pelanggaran yang dilakukan PT Marimas terhadap ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Pembangunan disamping memberikan dampak positif berupa kesejahteraan, namun disisi yang lain juga menimbulkan dampak negatif yaitu terjadinya kerusakan atau tercemarnya lingkungan hidup. Oleh karena itu, apabila terjadi penurunan fungsi lingkungan hidup akibat perusakan dan/atau pencemaran lingkugan hidup, maka serangkain kegiatan penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan.


Penegakan hukum mempunyai makna, bagaimana hukum itu harus dilaksanakan, sehingga dalam penegakan hukum tersebut harus diperhatikan unsur-unsur kepastian hukum. Kepastian hukum menghendaki bagaimana hukum dilaksanakan, tanpa perduli bagaimana pahitnya (fiat jutitia et pereat mundus; meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Hal ini dimaksudkan agar tercipta ketertiban dalam masyrakat.sebaliknya masyarakat menghendaki adannya manfaat dalam pelaksanaan peraturan atau penegakan hukum lingkungan tersebut. Hukum lingkungan dibuat dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dan memberi manfaat kepada masyarakat.


Artinya peraturan tersebut dibuat adalah untuk kepentingan masyarakat, sehingga jangan sampai terjadi bahwa, karena dilaksanakannya peraturan tersebut, masyarakat justru menjadi resah. Unsur ketiga adalah keadilan. Dalam penegakan hukum lingkungan harus diperhatikan, namun demikian hukum tidak identik dengan keadilan, Karena hukum itu sifatnya umum, mengikat semua orang, dan menyamaratakan. Dalam penataan dan penegakan hukum lingkungan, unsur kepastian, unsur kemanfaatan ,dan unsur keadilan harus dikompromikan, ketiganya harus mendapat perhatian secara proporsional. Sehingga lingkungan yang tercemar dapat dipulihkan kembali.[3]


Upaya pemulihan lingkungan hidup dapat dipenuhi dalam kerangka penanganan sengketa lingkungan melalui penegakkan hukum lingkungan. Penegakan hukum lingkungan merupakan bagian dari siklus pengaturan (regulatory chain) perencanaan kebijakan (policy planning) tentang lingkungan. Penegakan hukum lingkungan di Indonesia mencakup penataan dan penindakan (compliance and enforcement) yang meliputi bidang hukum administrasi negara, bidang hukum perdata dan bidang hukum pidana.


Sebelum kita membahas lebih jauh tentang penegakan hukum lingkungan terlebih dahulu kita harus megtahui definisi dari lingkungan hidup sendiri menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.[4]


Selanjutnya kita akan membahas definsi dari pencemaran. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Namun dewasa ini masih saja terdapat beberapa pihak yang melakukan pencemaran lingkungan hidup, salah satunya yang dilakukan oleh pabrik PT Marimas di Semarang Menurut warga, Pabrik PT Marimas telah mencemari aliran sungai disekitar pabrik selamat 2 sampai 3 tahun terakhir. Pencemaran semakin parah karena saluran pembuangan limbah jebol, yang mana mengakibatkan bau menyengat yang berasal dari pembuangan limbah tersebut. Selain mencemari lingkungan, kini warga kesulitan untuk mencari air bersih karena limbah telah bercampur dengan air sumur. Pencemaran tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana setiap orang dilarang untuk:[5]


a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;


b. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;


c. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia


d. membuang limbah ke media lingkungan hidup;


e. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;


f. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;


g. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;


h. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau


i. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.


Dapat disimpulkan bahwa pabrik PT Marimas telah melanggar beberapa ketentuan dalam pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009. Maka pihak dari pabrik PT Marimas harus melakukan penanggulangan dan pemulihan terhadap lingkungan yang sudah tercemar oleh limbah pabrik tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan pencemaran lingungan hidup wajib melakukan penanggulangan lingkungan hidup yang dilakukan dengan:


a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;


b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;


c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau


d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Apabila tahap penanggulangan lingkungan hidup telah dilaksanakan maka pihak yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup wajib untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 UU No. 32 Tahun 2009, dilakukan dengan tahapan penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, . rehabilitasi, restorasi, cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[6]


Untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup maka dibutuhkanlah pengelolaan limbah yang baik dan benar, pengelolaan limbah diatur dalam pasal 59 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang dilakukan dengan:[7]


a. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.


b. Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, penn gelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.


c. Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.


d. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.


e. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.


f. Keputusan pemberian izin wajib diumumkan.


g. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.






Penegakan Hukum Pencemaran Air oleh Limbah Pabrik PT. Marimas


Air merupakan sumber daya alam yang mempunyai arti dan fungsi sangat penting bagi manusia air dibutuhkan oleh manusia, dan makhluk hidup lainnya seperti tetumbuhan, berada di permukaan dan di dalam tanah, di danau dan laut, menguap naik ke atmosfer, lalu terbentuk awan, turun dalam bentuk hujan, infiltrasi ke bumi/tubuh bumi, membentuk air bawah tanah, mengisi danau dan sungai serta laut, dan seterusnya.[8]


Sekali siklus air tersebut terganggu ataupun dirusak, sistemnya tidak akan berfungsi sebagaimana diakibatkan oleh adanya limbah industri, pengrusakan hutan atau hal-hal lainnya yang membawa efek terganggu atau rusaknya sistem itu. Suatu limbah industri yang dibuang ke sungai akan menyebabkan tercemarnya sungai dan terjadi pencemaran lingkungan. Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 1 angka 14 menyebutkan bahwa “Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”.


Air merupakan salah satu bentuk lingkungan hidup fisik, dimana jika air ini tercemar maka akan berdampak besar bagi kelangsungan hidup makhluk hidup. Limbah pabrik PT. Marimas yang dibuang ke sungai jelas merupakan salah satu bentuk pencemaran lingkungan hidup, apalagi dalam kasus tersebut pipa saluran pembuangan limbah ke sungai bocor dan menyebabkan sumur warga sekitar pabrik tercemar dan air tidak dapat digunakan. Oleh karena itu perlu adanya penegakkan hukum terhadap pencemaran yang dilakukan oleh PT. Marimas tersebut agar terciptanya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.


Penegakan hukum lingkungan berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, yang meliputi tiga bidang hukum, yaitu administratif, pidana, dan perdata.[9]


Berikut adalah sarana penegakan hukum:


1. Administratif


Sarana administrasi dapat bersifat preventif dan bertujuan menegakkan peraturan perundang-undangan lingkungan.


Penegakan hukum dapat diterapkan terhadap kegiatan yang menyangkut persyaratan perizinan, baku mutu lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan (RKL), dan sebagainya. Disamping pembinaan berupa petunjuk dan panduan serta pengawasan administratif, kepada pengusaha di bidang industri, hendaknya juga ditanamkan manfaat konsep “Pollution Prevention Pays” dalam proses produksinya.[10]


Penindakan represif oleh penguasa terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan lingkungan administratif pada dasarnya bertujuan untuk mengakhiri secara langsung pelanggaran-pelanggaran tersebut.


Sanksi administratif terutama mempunyai fungsi instrumental, yaitu pengendalian perbuatan terlarang disamping itu, sanksi administratif terutama ditujukan kepada perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan yang dilanggar tersebut. Beberapa jenis sarana penegakkan hukum administrasi adalah :


Paksaan pemerintah atau tindakan paksa, Uang paksa, Penutupan tempat usaha, Penghentian kegiatan mesin perusahaan, Pencabutan izin melalui proses teguran, paksaan pemerintah, penutupan, dan uang paksa.


2. Kepidanaan


Tata cara penindakannya tunduk pada undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peranan Penyidik sangat penting, karena berfungsi mengumpulkan bahan/alat bukti yang seringkali bersifat ilmiah dalam kasus perusakan dan/atau pencemaran lingkungan terdapat kesulitan bagi aparat penyidik untuk menyediakan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP.[11]


Selain itu, pembuktian unsur hubungan kausal merupakan kendala tersendiri mengingat terjadinya pencemaran seringkali secara kumulatif, sehingga untuk membuktikan sumber pencemaran yang bersifat kimiawi sangat sulit. Penindakan atau pengenaan sanksi pidana adalah merupakan upaya terakhir setelah sanksi administratif dan perdata diterapkan.


3. Keperdataan


Mengenai hal ini perlu dibedakan antara penerapan hukum perdata oleh instansi yang berwenang melaksanakan kebijaksaan lingkungan dan penerapan hukum perdata untuk memaksakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan.


Misalnya, penguasa dapat menetapkan persyaratan perlindungan lingkungan terhadap penjualan atau pemberian hak membuka tanah atas sebidang tanah selain itu, terdapat kemungkinan “beracara singkat” bagi pihak ketiga yang berkepetingan untuk menggugat kepatuhan terhadap undang-undang dan permohonan agar terhadap larangan atau keharusan dikaitkan dengan uang paksa.


Penegakan hukum perdata ini dapat berupa gugatan ganti kerugian dan biaya pemulihan lingkungan Menurut kami, penegakan hukum yang paling tepat diterapkan terhadap pencemaran limbah oleh PT. Marimas tersebut adalah dengan hukum keperdataan mengingat sudah terjadinya pencemaran lingkungan hidup yang parah di lingkungan masyarakat Pemerintah bisa mengenakan ganti kerugian terhadap PT. Marimas dan meminta biaya untuk digunakan sebagai pemulihan lingkungan.

Comments


EmoticonEmoticon